Breaking News

LİMA (5) ORANG YANG ´GATAL´ MENAWARKAN ACHEH SUPAYA MENJADI PROVINSI RIS DAN NKRI



Penulis ; Yusra Habib Abdul Gani.

Dalam Perjanjian Linggarjati,1947; ... Perjanjian Renville,1948 ; ... Perjanjian Roem-Royen,1949; yang ditandatangani antara Belanda-Indonesia, sama sekali tidak mengatur masalah status Acheh. Van Mook membentuk negara bagian RIS berdasarkan Perjanjian Linggarjati hanya berhasil di luar wilayah Acheh

TIDAK SAMPAI KE ACHEH! Negara-negara bagian yang dibentuk oleh Van Mook inilah yang kemudian menerima JATAH PENYERAHAN KEDAULATAN dari Belanda kepada RIS dalam Koferensi Mejabundar (KMB) pada 27 Desember 1949, dimana Indonesia merupakan salah satu dari negara bagian RIS yang menerima jatah penyerahan kedaulatan. 

Oleh karena Acheh bukan merupakan salah satu negara bagian RIS, maka status Acheh pada ketika itu merupakan zona bebas bebas dan merdeka –bukan bagian dari RIS, bukan pula bagian dari RI– apalagi semenjak Belanda angkat kaki dari bumi Acheh pada tahun 1942.

Belanda tidak berhasrat dan tidak berani lagi menginjakkan kaki ke wilayah Acheh, konon lagi membentuk salah satu negara bagian RIS. NEVER..., NEVER... and NEVER! Jenderal Spoor (Panglima perang Agresi 1 & II (1947-48) secara rahasia menyurati Raja Belanda. Dalam surat tersebut dikatakan „Acheh sudah saatnya dibantu untuk menentukan nasib diri sendiri.

Karena kita (Belanda) dalam realitasnya tidak memiliki kuasa militer dan sipil di Acheh. Hal ini kita lakukan sesudah KMB, 1949.”  Surat rahasia Jenderal Spoor dimaksud ada di tangan saya sekarang! 

Intinya, BELANDA HANYA MENYERAHKAN KEDAULATAN KEPADA RIS DAN TIDAK ADA BUKTI SEJARAH BAHWA BELANDA MENYERAHKAN ACHEH KEPADA INDONEISIA sebagaimana dipahami oleh kebanyakan kita sebelum ini; yang lantang menuntut dalam aksi demonstrasi: „Belanda mesti bertanggungjawab karena menyerahkan Acheh kepada Indonesia melalui KMB tahun 1949.”  

Diakui bahwa, ada lima tokoh Acheh menganggap bahwa posisi Acheh diprediksi akan terasing sekiranya dicapai kesepakatan dalam KMB; maka „Teungku Daud Beureueh, Tengku Hasan Aly, Ayah Gani, Nur El- Ibrahimy dan Teuku Amin meminta secara lisan kepada Syafruddin  Prawiranegara sewaktu berada di Acheh (1948-1949), supaya Provinsi Acheh secepatnya didirikan apabila politik RIS sudah stabil.” 

(BACA: Wawancara Muhammad Nur El Ibrahimy dengan wartawan TEMPO, 19 Desember 1999, No. 41/XXVIII.)

Kelima tokoh ini justeru tidak memperjuangkan kedaulatan negara Acheh; sebaliknya menjebloskan Acheh kedalam wilayah negara RIS. Permintaan secara lisan ini dimanfaatkan oleh Safruddin Prawiranegara (Wakil Perdana Menteri) untuk „membentuk Provinsi Acheh dan sekaligus melantik Tengku Muhammad Daud Beureuéh sebagai Gubernur sipil Acheh yang tunduk di bawah Pemerintahan RIS.

(Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah, 1949, No: 8/Des/WKPM/1949 tentang pembentukan Provinsi Acheh dan melantik Tengku sebagai Gubernur Acheh. Simpanan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Lembaran negara RI, BO:- 1956 No.1 – 84 ex. 2.)

Masalahnya ialah, logika berpikir apa yang dipakai, sehingga permintaan dari lima tokoh Acheh –yang bukan  merupakan representasi dari bangsa Acheh– dijadikan dasar hukum untuk membentuk Provinsi Acheh?

Sehubungan itu Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah, 1949, No. 8/Des/WKPM/1949 digunakan sebagai alasan pembenar untuk merubah status Acheh dari sebuah negara merdeka dan berdaulat kepada Provinsi di bawah pemerintahan RIS?

Bangsa Acheh TIDAK PERNAH memberi mandat apapun kepada kelima tokoh Acheh tersebut untuk mendegredasi status negara Acheh Darussalam. 

Pembentukan Provinsi Acheh kemudiannya dianggap tidak sah karena tidak mengikut prosedur dan tidak memperoleh restu dari Presiden RIS (Sukarno). Maka Kabinet Halim melebur status Provinsi Acheh dan menjebloskan Acheh kedalam administrasi Provinsi Sumatera Utara.

 `Aib bukan?
Kemudian lewat UU No. 24/1956, Acheh dibentuk menjadi Provinsi dibawah NKRI.[]
© Copyright 2022 - ACEH SELATAN ONE NEWS