Breaking News

Dugaan Pungli Calon Keuchik di Muara Tiga Pidie, Polisi Diminta Usut Tuntas

Junaikar Praktisi hukum dari law firm JEB & Partners.


SIGLI – Praktik pemilihan Keuchik (Kepala Desa) serentak di Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, didera isu tak sedap. Junaikar Praktisi hukum dari law firm JEB & Partners meminta aparat penegak hukum  untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) terhadap para calon kandidat.

Dugaan pungli tersebut ditengarai menggunakan modus kekurangan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) yang telah dicairkan.

Junaikar, menegaskan bahwa praktik pengutipan biaya dari para calon Keuchik merupakan tindakan yang melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Aceh maupun nasional.

"Kami meminta aparat penegak hukum  menuntaskan dugaan pungli terhadap calon Keuchik ini. Modusnya disebut-sebut karena anggaran pemilihan tidak mencukupi, padahal dana tersebut seharusnya sudah teralokasi dalam APBG masing-masing desa," ujar Junaikar kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Ia merujuk pada Pasal 47 Qanun Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh. Dalam aturan tersebut, biaya pelaksanaan pemilihan Keuchik bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK). Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG). Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

"Aturan ini dipertegas oleh Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, di mana biaya pemilihan dibebankan pada APBK, sementara bantuan APBG diperuntukkan bagi kebutuhan operasional pemungutan suara. Tidak ada celah hukum yang membolehkan panitia memungut biaya dari calon," tegasnya.

Junaikar mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya memeriksa panitia di tingkat desa (P2K), tetapi juga memanggil seluruh pemangku kepentingan dari tingkat kecamatan hingga kabupaten. Hal ini dilakukan guna memastikan apakah praktik tersebut merupakan inisiatif panitia atau atas persetujuan pemerintah daerah.

"Aparat penegak hukum harus memanggil semua pihak penyelenggara, termasuk pemerintah daerah, untuk memberi penjelasan. Jika memang ada aturan yang memperbolehkan biaya ditanggung calon, tunjukkan dasarnya," kata Junaikar.

Ia menambahkan, pihak aparat penegak hukum perlu mendalami apakah praktik ini merupakan kesengajaan atau ada instruksi dari pihak ketiga.

Menurutnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Pidie juga harus mengambil tindakan tegas dan tidak membiarkan praktik pungli mencoreng proses demokrasi di tingkat gampong.

"Kita berharap keterangan yang diambil harus pasti. Jangan hanya panitia P2K yang diperiksa, tetapi pihak pemerintah daerah juga harus dimintai pertanggungjawaban jika memang ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum ini," demikian pungkasnya.

© Copyright 2022 - ACEH SELATAN ONE NEWS