SIGLI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Pidie
Berdasarkan berbagai peraturan daerah dan Qanun di wilayah Aceh, seluruh tahapan pemilihan Keuchik (kepala desa) di gampong (desa) dilarang keras memungut biaya dari calon keuchik, terutama untuk biaya pendaftaran dan seleksi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan DPMG Pidie, Amarullah, ST, MM, menyikapi adanya laporan mengenai pengutipan dana kepada calon pemimpin desa, khususnya di wilayah Kecamatan Muara Tiga.
Dasar Hukum Pendanaan Pilchiksung
Amarullah menjelaskan bahwa mekanisme pendanaan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) telah diatur secara jelas dalam regulasi daerah maupun nasional.
Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik, Pasal 47 secara eksplisit menyatakan bahwa pendanaan bersumber dari, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK). Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG). Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
"Dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 juga dipertegas bahwa biaya pemilihan dibebankan pada APBK, sementara bantuan APBG diperuntukkan bagi kebutuhan pemungutan suara. Jadi, tidak ada dasar hukum untuk meminta uang kepada calon," ujar Amarullah kepada media, Senin (19/1/2026).

Social Header