Meulaboh – Kepolisian Resor Aceh Barat lakukan pengamanan jalannya hukuman Uqubat Cambuk pelanggar syariat Islam di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Jl. Dr. Sutomo Gampong Suak Indra Puri, Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat. Kamis (7/3/2024).
Pelaksanaan hukuman bagi pelanggar syariat islam ini turut di hadiri oleh Unsur forkopimda Kabupaten Aceh Barat, tamu undangan dan masyarakat sekitar.
Kegiatan yang di buka oleh Kejari Aceh Barat Siswanto tersebut menghadirkan seorang pelanggar berinisial RD (26 tahun), warga Desa Iku Lhung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan dengan hukuman cambuk sebanyak 154 (seratus lima puluh empat) kali.
Dalam perkara ini terpidana telah menjalani penahanan selama 298 (dua ratus sembilan puluh delapan) hari Maka berdasarkan ketentuan pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat yang menyatakan bahwa “untuk penahanan paling lama 298 (dua ratus sembilan puluh delapan) hari dikurangi 11 (sebelas) kali cambuk.
Sehingga Uqubat cambuk terhadap terpidana dikurangi sebanyak 11 (sebelas) kali dan terpidana hanya menjalani uqubat cambuk sebanyak 154 (seratus lima puluh empat) kali cambuk.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasie Humas AKP Mawardi mengatakan, pihaknya mengerahkan personel untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi hukum cambuk tersebut karena situasinya berjalan dengan aman dan lancar.
Seperti yang diketahui Uqubat cambuk itu merupakan bagian dari penegakan Qanun Jinayah dan Kepolisian Resor Aceh Barat sangat mendukung terlaksananya kegiatan penegakkan syariat Islam itu. Ungkap Kapolres
“Pada prinsipnya kami sangat mendukung penerapan syariat Islam dan penegakan qanun di Aceh Barat, ujarnya
Kami juga siap memberikan pengaman bila diminta dalam hal penegakan qanun, tambahnya.
Social Header