Aceh Utara,- Ketua Eksekutif Komisi Cabang Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komcab LP-KPK) Aceh Utara Ridwan, mengatakan Penting Partisipasi masyarakat menyuarakan Anti Rasuwah dalam Wilayah Hukum Kabupaten Aceh Utara. Sebab lemahnya pengawasan terhadap penyelenggara negara dalam menjalankan amanat undang-undang, terbentuknya organisasi ini untuk Controling Pemerintahan sistem kolega dalam menjalankan program-program pro rakyat bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Pernyataan Ketua Eksekutif Komcab LP-KPK Aceh Utara Ridwan, bahwa LP-KPK merupakan Organisasi Masyarakat yang berbadan Hukum dan sifatnya Exclusive. yang Motto; Mengungkap Fakta Dibalik Data,
Ujarnya pada media Rabu ( 17/01)
"Sementara Ridwan mengatakan upaya melaporkan keberadaan pengurus Eksekutif Komcab LP-KPK Kabupaten Aceh Utara pada Dinas Kesbangpol, bawah perlu diketahui Alhamdulillah Dinas Kesbangpol Kabupaten Aceh telah menerima keberadaan Komcab LP-KPK Dalam Wilayah Hukum Kabupaten Aceh Utara. Dasar Surat Nomor 220/009/2024, Tanggal 16 Januari 2024". Katanya
Namun Ridwan menjelaskan, bahwa Surat yang ditetapkan oleh Dinas Kesbangpol tersebut merupakan tahapan yang berjenjang harus ia lalui, sebagaimana diamanatkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Organisasi ini. Sehingga Pengurus Komcab LP-KPK dalam menjalani tugas tidak keluar dari peraturan Organisasi, dan tetap berpedoman sesuai Standar Operasional Prosedur (SoP). Sebutnya
"Kemudian Ridwan mengatakan terbentuknya LP-KPK dalam Wilayah Hukum Kabupaten Aceh Utara, tujuannya adalah Controling Policy terhadap Oknum Pemerintah atas Perbuatan Penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan UU RI nomor 20 tahun 1991 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)". ucapnya
"Lebih lanjut Ridwan menegaskan Komcab LP-KPK Kabupaten Aceh Utara dalam tahun 2024, mulai hari ini Pengurus Komcab LP-KPK Kabupaten Aceh Utara sudah dapat menerima Pengaduan dan Laporan masyarakat Aceh Utara. setiap aduan Masyarakat dapat di lengkapi bukti dokumen minimal 2 dua alas Bukti, pelapor dirahasiakan dan dilindungi oleh hukum". tegasnya
"Menurut hemat Ridwan, dalam melakukan Pengawasan tidaklah mudah dan tentunya banyak rintangan yang beresiko atau intimidasi. Harapannya pada sisi lain penting mendapatkan dukungan dari masyarakat, agar Komcab LP-KPK Kabupaten Aceh Utara bisa bermitra dengan Lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif". Bebernya
Dia, juga berterimakasih kepada ketua Komda LP-KPK Aceh. Atas Pembinaan yang selama ini menjadi momentum penting terhadap masyarakat Aceh Utara, sehingga kami telah dapat membentuk Komcab LP-KPK Aceh Utara yang bergerak di bidang Hukum". Tutupnya [RW]
Social Header