Breaking News

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Kriminal Meresahkan Warga dan Pembunuhan

Wakapolres Batu Bara, Kompol Imam Alriyuddin pimpin gelar konferensi pers siang tadi. (Foto/Ist)

Batu Bara  - Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan melaui Wakil Kapolres, Kompol Imam Alriyuddin menggelar konferensi pers pengungkapan hasil tangkapan kasus tindak kriminal pencurian dan perampasan sepeda motor yang disertai penganiayaan hingga kasus pembunuhan.

Konferensi Pers berlangsung di Aula Polres Batu Bara, Selasa 2 Mei 2025. Diikuti Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy A Siahaan, Kanit Resum Ipda Ade Masri, Para personil reskrim Polres Batu Bara, dan para insan pers media online, cetak dan televisi.

Kali ini pengungkapan, tindak pidana kasus perampasan sepeda motor yang disertai kekeran dan kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilngnya nyawa seseorang pada Hari Minggu Tanggal 11 MEI 2025 Sekira pukul 17.30 WIB.

"Tempat kejadian di Jalan Beringin Dusun Cemara Desa Bogak KecamatanTanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, pelaku Napi Arispan nekat menganiaya abang kandungnya Hermansyah (33) dengan sebuah kayu balok hingga meninggal dunia," bebernya.

Pada saat tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengn cara memukul kepala korban secara berulang kali dengan menggunakan potongan papan berukuran 1 m ( satu meter ) dilihat langsung oleh saksi M. Bakri dan M. Yunus dan warga sekitar.

"Tersangka Napi Arispan (33) mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap Hermansyah (41) tidak lain adalah abang kandungnya sendiri dengan cara memukul dibagian kepala dengan potongan papan berukuran 1 m ( satu meter ) secara berulang kali," ungkap AKP Tri Boy A Siahaan.

Kemudian, Kompol Imam Alriyuddin menyebutkan dalam pengungkapan kasus perampasan sepeda motor yang di sertai kekerasan terhadap korban.

Kejadianya saat Pelapor melintas di Jalan Lintas Lima Puluh Perdagangan Bukit Tujuh Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, saat itu ada sekelompok pemuda tak dikenal berdiri di Pinggir jalan dan beberapa orang dari pelaku mencoba menghadang korban sambil mengacungkan Sajam dan telah membuat korban syok dan trauma.

Setibanya korban di pintu tol Lima Puluh, korban langsung melapor lewan telpon meminta bantuan Pihak Kepolisian dengan menghuhungi salah satu personil Polres Batu Bara.

Akhirnya kelompok para pelaku berhasil di amankan polisi, MB (15), warga Kabupaten Batu Bara, APD (14 ) warga Kabupaten Simalungun, ITT (19) warga Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, MHE (16) warga Batu Bara dan A (16) warga Kabupaten Simalungun.

Barang bukti yang diamankan polisi, 5 buah senjata tajam jenis parang panjang, 1 buah parang bergerigi, 1 buah gancu gagang putih dan 1 buah gancung gagang kayu.

"Korban Nurizat Hutabarat (29) provesi Pengacara warga dusun II Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara dan para tersangka terancam Pasal yang dipersangkakan
Pasal 335 dari KUHPidana," ungkap Kompol Imam Alriyuddin. (*/miko)
© Copyright 2022 - ACEH SELATAN ONE NEWS